1. Q: Bagaimana batasan untuk santunan duka?
A: Santunan duka dijamin selama penyebab dari kematian peserta bukan termasuk pengecualian polis. Santunan duka dijamin selama peserta terdaftar pada polis berjalan.
2. Q: Untuk melakukan klaim santunan duka pada peserta yang meninggal tidak di rumah sakit, apakah harus disertai surat resume medis dari dokter?
A: Harus disertai surat resume medis dari dokter. Sebagai contoh pada peserta yang meninggal dirumah, dapat mengundang dokter untuk melakukan visum.