Fakta Bahaya Motor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang

Fakta Bahaya Motor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang

Reliance – Jakarta. Di Indonesia banyak sekali motor-motor yang melewati jalanan, tapi pada saat kita menghitung pemotor ada yang lebih dari satu penumpangnya, nah hal ini berbahaya loh. Yuk simak di bawah ini seputar fakta bahaya motor bonceng lebih dari satu penumpang!

Motor di Indonesia

Motor menjadi salah satu alat transportasi yang paling sering kita gunakan di Indonesia. Kendaraan ini menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena harga yang terjangkau dan mudah penggunaan di jalan-jalan yang padat. Namun, ada beberapa aturan yang harus kita patuhi ketika menggunakan motor, salah satunya adalah aturan boncengan.

Fakta tentang Bahaya Motor Lebih dari Satu Penumpang yang Perlu Kamu Ketahui

Di Indonesia, penggunaan boncengan tiga atau lebih itu dilarang! Berikut adalah beberapa fakta mengapa motor tidak boleh berboncengan lebih dari satu penumpang:

1. Bahaya Kecelakaan Lalu Lintas

Salah satu alasan utama mengapa boncengan tiga atau lebih dilarang adalah karena meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ketika menggunakan motor untuk boncengan tiga atau lebih, berat dan keseimbangan kendaraan akan berubah dan hal ini dapat mengurangi kestabilan motor. Jika pengemudi tidak hati-hati, maka motor dapat oleng atau terguling saat berbelok atau bermanuver di jalan.

2. Kendaraan Terlalu Padat

Boncengan tiga atau lebih juga membuat motor terlalu padat dan tidak memberikan cukup ruang bagi pengemudi dan penumpangnya. Ini dapat mengganggu pengemudi dan membuatnya sulit untuk mengendalikan kendaraan, terutama ketika harus mengambil keputusan dalam situasi yang cepat.

3. Kekuatan Mesin tidak Mencukupi

Mesin motor dari pabrik hanya untuk maksimal dua orang saja, pengemudi dan satu penumpang. Saat penggunaan motor untuk boncengan tiga atau lebih, maka kekuatan mesin tidak mencukupi untuk menghasilkan tenaga yang cukup untuk mengangkat beban berat yang timbul oleh jumlah penumpang yang terlalu banyak. Hal ini dapat mempercepat keausan mesin, sehingga memperpendek usia pakai motor.

4. Melanggar Aturan Hukum

Selain alasan keselamatan, boncengan tiga atau lebih juga dilarang karena melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap kendaraan bermotor hanya boleh membawa maksimal dua orang, termasuk pengemudi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

5. Merugikan Penumpang

Boncengan tiga atau lebih juga dapat merugikan penumpang di bagian belakang. Mereka tidak akan mendapatkan tempat duduk yang cukup nyaman dan tidak aman karena tidak adanya pegangan. Jika terjadi kecelakaan, maka penumpang di bagian belakang akan menjadi korban utama.

Kesimpulannya, motor tidak boleh dipakai boncengan tiga atau lebih karena berbagai alasan keselamatan, aturan hukum dan kenyamanan penumpang. Oleh karena itu, para pengemudi harus mematuhi aturan ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.

Lalu, untuk menjaga diri kamu dari kejadian tidak terduga, bisa gunakan asuransi kendaraan seperti Li-Mo ya.

Bagi kamu yang selama ini mengendarai kendaraan bermotor roda dua atau motor, kini saatnya mendapatkan perlindungan lebih dengan memiliki Asuransi Li-Mo (Reliance Motor) dari PT Asuransi Reliance Indonesia. Li-Mo memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada motor kamu, yang disebabkan oleh antara lain tabrakan, benturan, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran dengan syarat dan ketentuan sesuai polis. Fleksibel, aman, cepat, dan tidak berbelit-belit.

Media Sosial PT Asuransi Reliance Indonesia:
Instagram  Facebook  YouTube  LinkedIn  TikTok

Sumber Artikel Fakta Bahaya Motor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang

CNN Indonesia. Akses pada 2023. Simak Aturan Bonceng 3, Pelanggaran Favorit Operasi Patuh 2022

Liputan 6. Akses pada 2023. Naik Motor Bonceng Tiga Sangat Berbahaya, Ini Penjelasannya

Ditinjau oleh: Jeffry Kurniawan

Bagikan Artikel Ini

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on linkedin
LinkedIn