CERITA RELI FRIENDS

Terima Kasih Atas Kepercayaan Anda

Kami mengetahui dan memahami Anda untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik dengan melindungi Anda dan keluarga dari berbagai risiko. Dukungan dan kepercayaan dari Anda menjadi semangat bagi kami agar terus memberi pelayanan terbaik. Segala masukan dan kritik kami terima dengan senang hati untuk terus memperbaiki diri demi kenyamanan Anda.

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Lihat pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh nasabah kami, seputar asuransi dan produk-produk Asuransi Reliance yang dapat membantu Anda.

Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Segera lapor ke Asuransi Reliance Indonesia dalam waktu 5 x 24 jam sejak tanggal kejadian melalui cara yang dianggap paling mudah Hotline 24 jam, e-mail atau datang langsung ke Kantor Cabang/ Perwakilan Asuransi Reliance Indonesia terdekat.

Tertanggung dapat mengajukan klaim ke Asuransi Reliance Indonesia melalui cara yang dianggap paling mudah yaitu:

  • Hotline 24 jam 0800-1000-327 (toll free)
  • e-mail ke hotlinegen1@reliance-insurance.com
  • datang langsung ke Kantor Cabang/ Perwakilan atau Bengkel Rekanan terdekat.

Tertanggung melengkapi semua dokumen-dokumen yang disyaratkan sesuai kondisi polis.

Tertanggung wajib menyerahkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam polis asuransi meliputi dan tidak terbatas pada:

  • Polis/ sertifikat asuransi atau lampiran/endorsemen yang masih berlaku saat kejadian.
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • Fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku saat kejadian.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung.
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku termasuk pajaknya.
  • Dokumen-dokumen lain yang relevan sesuai kondisi polis dan kronologi kejadian baik asli ataupun fotokopi seperti dokumen Pihak Ketiga, Surat Kepolisian setempat, Surat Blokir Polda dan lain-lain.

Survey klaim akan dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah disepakati bersama oleh Tertanggung dan Penanggung.

Pengerjaan klaim bisa dilakukan setelah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Asuransi Reliance Indonesia berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikirimkan ke bengkel rekanan yang telah dipilih oleh Tertanggung.

Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Asuransi Reliance Indonesia sebagai persetujuan atas rincian pengerjaan klaim yang dilakukan di bengkel rekanan yang telah dipilih oleh Tertanggung.

Risiko Sendiri (OR) adalah jumlah tertentu dari nilai kerugian yang menjadi tanggungan sendiri Tertanggung dan tercantum jelas dalam polis asuransi untuk setiap kejadian yang diklaimkan.

Bengkel Rekanan adalah bengkel resmi (authorized) atau bengkel umum yang bekerja sama dengan Asuransi Reliance Indonesia yang dapat dipilih untuk melakukan pengerjaan klaim sesuai dengan kondisi polis asuransi yang dimiliki Tertanggung.

Tertanggung bisa cek status klaimnya dengan menghubungi Hotline 24 jam 0800-1000-327 (toll free).

Ya, setiap pengerjaan klaim memiliki jaminan atau garansi berupa penggunaan suku cadang asli (genuine spareparts) dan hasil pengerjaan klaim hingga 6 (enam) bulan.

Asuransi Kecelakaan Diri

A. PELAPORAN
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin Polis, maka:
* Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
* Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada PT. Asuransi Reliance Indonesia dalam waktu 5 (lima) hari kalender (terkecuali diperjanjikan lain) terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut kepada PT. Asuransi Reliance Indonesia. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada PT. Asuransi Reliance Indonesia.
*Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
1. Melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat Surat Keterangan Meninggal Dunia
2. Meminta Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (Visum et Repertum) dari dokter atau rumah sakit, dan
3. Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah (bila memungkinkan sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi)).
* Jika kewajiban kewajiban tersebut di atas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.
* Asuransi Aneka
Asuransi Harta benda lainnya yang belum disebutkan diatas akan diklasifikasikan sebagai produk aneka, diantaranya; Asuransi Pengiriman Uang, Asuransi Penyimpanan Uang, Asuransi Pencurian dengan Pembongkaran, Asuransi Hole in One, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat, Asuransi Papan Reklame, dan lain-lain.
B. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan pengantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
Formulir pengajuan klaim berikut kronologi kecelakaan yang terjadi
Polis asli beserta bukti pembayaran premi
Foto copy Kartu Tanda penduduk (KTP)
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Polisi + Berita Acara Pemeriksaan
Bukti penggantian dari pihak lain atau ASTEK ( jika ada )
Foto Rontgen (jika ada)
Dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan meninggal dunia :
Surat Keterangan Mengenai Hasil Pemeriksaan Jenazah (Visum et Repertum)
Foto copy Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Lurah atau Kepolisian setempat
Surat keterangan para saksi
Dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan hilang :
Surat Keterangan Tentang Kecelakaan dan Penghentian Pencarian dari pihak yang berwenang
Surat Pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung/yang dipertanggungkan diketemukan kembali dalam keadaan hidup
Dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan mengalami cacat tetap :
Surat Keterangan Pemerikasaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
Surat Keterangan para saksi.
Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan menjalani perawatan atau pengobatan.
Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari Asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan foto copy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan Asuransi bersifat wajib tersebut.
Dokumen pendukung lainnya yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
C. PEMBAYARAN KLAIM
Pembayaran klaim secara Reimbursement akan dilakukan pihak PT. Asuransi Reliance Indonesia kepada Tertanggung/Ahli Waris Tertanggung yang namanya tercantun di dalam Ikhtisar Pertanggungan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.

Asuransi Kebakaran

A. TUJUAN
Memberikan panduan cara penanganan dan penyelesaian klaim kebakaran sehingga setiap proses dapat dilaksanakan dengan baik, akurat dan tepat waktu.
Memudahkan pelaksanaan dan kontrol prosedur kerja.
B. RUANG LINGKUP:
Klaim kebakaran mencakup :
Klaim kerusakan sebagian (Partial Loss)
Klaim Kerugian Total (Total Loss)
Klaim Business Interruption (BI)
Panduan dan prosedur ini berlaku untuk klaim asuransi kebakaran yang diajukan melalui kantor pusat.
C. DEFINISI
Manajemen: Managemen terdiri dari para Direksi PT. Asuransi Reliance Indonesia.
Preliminary Loss Advice: Laporan Kerugian Sementara, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Definite Loss Advice: Laporan Kerugian Akhir/Pasti, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Cash Loss Payment: Ketentuan dalam perjanjian (Treaty), bahwa bila nilai kerugian melebihi nilai tertentu, perusahaan dapat meminta pembayaran kerugian dari pihak Reasuradur didahulukan.
D. KEBIJAKAN
Wewenang Persetujuan Klaim
Wewenang untuk menandatangani dan menyetujui klaim kendaraan bermotor diatur sbb :
Klaim sampai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) untuk simple case dan Non Ex-Gratia diperlukan verifikasi dari Supervisor untuk mendapat persetujuan dari Assistant Manager dan GM. Technical
Klaim dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,- diperlukan verifikasi dari Assistant Manager untuk mendapat persetujuan dari GM. Technical
Di luar butir a & b di atas, diperlukan verifikasi dari Assistant Manager dan GM Technical untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Manajemen, dengan ketentuan minimal dua tanda tangan dari Manajemen.
E. PELAPORAN
5.1 Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, wajib :
Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari kelender setelah ayat 5.1. di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi.
5.2 Paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
F. SURVEY KLAIM
Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan per lisan/tulisan dari Tertanggung segera harus dilakukan survey ke lokasi kerugian, kecuali ada masalah pembayaran premi atau validasi polis yang mengalami kerugian.
Pelaksaan survey “on the spot” adalah cara yang terbaik untuk memperoleh data yang akurat. Dalam prakteknya walaupun sudah dikatakan “on the spot” kenyataannya masih ada ada di antara cabang yang terlambat dalam melaksanakan survey klaim, sehingga proses penyelesaian klaim menemui banyak hambatan, baik karena data/informasi yang kurang bahkan tidak ada data sama sekali.
Tugas survey dalam gambaran sepintas lalu mungkin merupakan tugas yang mudah, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian, hasil survey merupakan titik awal dimulainya analisa sejauh mana kerugian Tertanggung menjadi tanggung jawab Penanggung dalam suatu kerugian (Policy Liablity).
Untuk menangani survey klaim, akan dibuatkan blanko laporan survey sebagai pedoman pusat/cabang dalam melaksakan survey sesuai kondisi dan situasi (baik faktor umum maupun khusus).
Yang harus dilengkapi pada saat survey adalah:
Foto bangunan atau barang yang mengalami kerugian
Foto lokasi kejadian
Estimasi kerugian
Laporan survey secara lengkap termasuk rekomendasi surveyor untuk penunjukan adjuster (bila perlu)
G. DAFTAR DOKUMEN
Daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung (kerusakan Partial/Total)

Dibuatnya daftar dokumen klaim kebakaran adalah dengan tujuan agar:
Permintaan dokumen klaim kepada Tertanggung dapat dilakukan sekaligus dan tidak berulang-ulang yang nantinya terkesan tidak profesional ataupun mengulur waktu.
Apabila dokumen tersebut sudah diterima seluruhnya diharapkan cabang segera memproses penyelesainnya, sesuai limit autorisasi (khusus Cabang Medan). Dengan data tersebut, cabang diharuskan mempelajari dan menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan perhitungannya ke kantor pusat dan nantinya kantor pusat tidak mendapat kesulitan mempertanggung-jawabkan ke co-member ataupun ke reasuradur.
H. ANALISA KLAIM
Dalam proses suatu klaim, pertama tama harus menyadari bahwa pada umumnya Tertanggung akan mengajukan klaim yang lebih tinggi dari kerugian yang sebenarnya.
Secara prinsip Tertanggung hanya berhak menerima ganti rugi maksimum sebesar harga pertanggungan dalam polis.
Tujuan
Umum :
Memastikan penyebab kerugian untuk menentukan jaminan polis.
Perkiraan harga sebenarnya dari obyek yang mengalami kerugian sesaat sebelum kerugian untuk menentukan kemungkinan penutupan di bawah harga (Under Insured).
Diteliti apakah obyek tersebut juga dipertanggungkan di asuransi lain (double Insured).
Diteliti kemungkinan ada atau tidaknya nilai dari sisa kerugian/kebakaran (salvage).
Bangunan :
Normalnya penggantian untuk harga bangunan adalah biaya perbaikan atau pembangunan kembali ke kondisi semula sesaat sebelum kerugian.
Langkah-langkah yang diperlukan adalah :
Menentukan kerusakan maksimal dan cara yang paling tepat untuk pemulihan apakah dengan renovasi atau membangun kembali, sehingga dapat dibandingkan taksiran pemborong yang diajukan Tertanggung.
Memperhatian kemungkinan pengembangan atau penambahan dari kondisi awal sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan di dalam polis. Hal ini seperti perluasan bangunan lebh besar dari semula atau material bangunan menjadi lebih baik.
Memperhatikan kemungkinan pekerjaan pemeliharaan yang tidak ada kaitannnya dengan kerusakan bangunan dan harus dikeluarkan dari perhitungan ganti rugi. Sering pemborong memberikan gagasan tambahan pekerjaan di luar kerusakan bangunan atau ide Tertanggung sendiri.
Setiap perbaikan/pembangunan kembali bangunan yang rusak menjadi lebih baik atau baru, Tertanggung harus diikutsertakan dalam kontribusi ganti rugi.
Mesin :
Normalnya untuk menghitung ganti rugi atas mesin adalah:
Biaya perbaikan ke kondisi semula sesaat sebelum kerugian/kejadian
Biaya penggantian dengan mesin bekas untuk usian sejenis, kapasitas & kondisi semula untuk melaksanakan hal yang demikian tidak mudah dan terpaksa diperhitungkan dengan harga mesin baru dengan harus memperhitungkan penyusutan/depresiasi . Pengurangan ini harus dilakukan karena mesin asli sudah tidak dibuat lagi dan penggantian harus dengan mesin yang lebih baik atau penggantian dengan mesin yang sama tetapi harus dengan new for old dan depresiasi harus diperhitungkan.
Stok :
Dasar harga untuk ganti rugi atas stok adalah harga sesuai faktur yang dibayarkan oleh Tertanggung dan bukan harga jual yang sudah termasuk keuntungan (laba). Diskon yang diterima Tertanggung untuk pembelian stok dari produsen harus dikurangi dalam ganti rugi. Untuk stok yang sudah tua (usang) atau ketinggalan mode, dalam perhitungan ganti rugi harus diterapkan “slow moving atau obsolescent”.
Retailler Stock (Stok Pengecer)
Ganti rugi biasanya didasarkan atas wholesale price yang dibayarkan oleh Tertanggung, bukan Selling Price, karena Selling Price sudah termasuk Profit. Begitu juga diskon yang didapat Tertanggung harus dikurangi karena Tertanggung mendapatkan diskon yang serupa ketika barang stok diganti dengan stok baru.
Pengurangan juga harus dilakukan untuk stok, khususnya untuk stok yang old-fashioned. Dalam hal tertentu whole price pada saat penggantian lebih besar daripada yang dibayar oleh Tertanggung karena adanya factor inflasi.
Manufacture Stock (Persediaan Manufaktur)
Dalam hal barang yang sudah dibuat tetapi belum dijual pada saat terjadi kerugian/kebakaran, ganti ruginya didasarkan atas biaya produksi termasuk biaya bahan baku, overhead dab administrasi tetapi tidak termasuk faktor profit. Apabila total biaya melebihi Market Value,maka market value adalah ganti rugi yang sebenarnya. Apabila barang yang masih dalam proses, terbakar , maka dasar pembayaran kerugiannya adalah harga bahan baku yang sudah terpakai ditambah biaya produksi sampai saat terjadi kebakaran. Dalam hal barang yang terbakar adalah barang yang sudah terjual tetapi belum diserahkan, maka tanggung jawab (liability) Penanggung akan didasarkan atas Contract Price (Contract Price Clause).
Farm Produce (Hasil Pertanian)
Untuk growing crops dasarnya adalah harga di pasar terdekat dikurangi biaya pemotongan dan penebangan dan transport. Untuk Corn in Stock (Rumput & Jerami) dasarnya adalah harga pasar di daerah pertanian.
Lives Stock (Ternak)
Dasar pembayaran adalah harga pasar di tempat dan pada saat terjadinya kerugian. Klaim yang timbul biasanya adalah risiko petir, dan didukung oleh sertifikat dokter hewan tentang data luka atau kematian dan nilai ternak yang bersangkutan.
I. PEMBAYARAN KLAIM
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Asuransi Pengangkutan

Klaim Asuransi Pengangkutan
A. TUJUAN
Memberikan panduan cara penanganan dan penyelesaian klaim pengangkutan sehingga setiap proses dapat dilaksanakan dengan baik, akurat dan tepat waktu.
Memudahkan pelaksanaan dan kontrol prosedur kerja.
B. RUANG LINGKUP
1. Klaim pengangkutan mencakup:
Klaim kerusakan sebagian (Partial Loss)
Klaim Kerugian Total (Total Loss)
Klaim General Average (GA Losses)
2. Panduan dan prosedur ini berlaku untuk klaim asuransi pengangkutan yang diajukan melalui kantor pusat.
C. DEFINISI
Manajemen: Managemen terdiri dari para Direksi PT. Asuransi Reliance Indonesia.
Preliminary Loss Advice: Laporan Kerugian Sementara, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Definite Loss Advice: Laporan Kerugian Akhir/Pasti, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Cash Loss Payment: Ketentuan dalam perjanjian (Treaty), bahwa bila nilai kerugian melebihi nilai tertentu, perusahaan dapat meminta pembayaran kerugian dari pihak Reasuradur didahulukan.
D. KEBIJAKAN
Wewenang Persetujuan Klaim
Wewenang untuk menandatangani dan menyetujui klaim kendaraan bermotor diatur sbb:
Klaim sampai Rp. 100.000.000,- (seratus juta) untuk simple case dan Non Ex-Gratia diperlukan verifikasi dari Supervisor untuk mendapat persetujuan dari Assistant Manager dan GM. Technical
Klaim dari Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- diperlukan verifikasi dari Assistant Manager untuk mendapat persetujuan dari GM. Technical
Di luar butir a & b di atas, diperlukan verifikasi dari Assistant Manager dan GM Technical untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Manajemen.
E. PELAPORAN
Bila timbul klaim maka Tertanggung atas beban sendiri wajib:
Segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari atau waktu yang lebih lama yang disetujui Penanggung secara tertulis, Tertanggung wajib menyerahkan pernyataan klaim secara tertulis tentang terjadinya peristiwa dengan bukti yang diminta oleh Penanggung atau petugas yang ditunjuk Penanggung.
Atas permintaan menyerahkan kepada Penanggung atau petugas yang ditunjuknya oleh pernyataan sesuai dengan ketentuan hukum akan kebenaran klaim serta segala hal yang berhubungan dengan itu.
Dengan segala daya upaya mengambil tindakan yang pantas untuk menghindarkan kerugian atau kerusakan yang lebih besar.
Melaporkan dengan segera kepada pihak kepolisian tentang kerusakan karena niat jahat seseorang, perampokan atau pencurian atau percobaan untuk itu apabila risiko-risiko tersebut dijamin oleh polis.
Menyampaikan kepada Penanggung pernyataan secara terperinci bila ada asuransi lain (pertanggungan lain) yang menjamin risiko yang berhubungan dengan klaim yang telah diajukan atau akan diajukan berdasarkan ketentuan ketentuan polis.
F. SURVEY KLAIM
Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan per lisan/tulisan dari Tertanggung segera harus dilakukan survey ke lokasi kerugian, kecuali ada masalah pembayaran premi atau validasi polis yang mengalami kerugian. Pelaksaan survey on the spot adalah cara yang terbaik untuk memperoleh data yang akurat. Dalam prakteknya walaupun sudah dikatakan on the spot kenyataannya masih ada ada di antara cabang yang terlambat dalam melaksanakan survey klaim, sehingga proses penyelesaian klaim menenui banyak hambatan, baik karena data/informasi yang kurang bahkan tidak ada data sama sekali
Tugas survey dalam gambaran sepintas lalu mungkin merupakan tugas yang mudah, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian, hasil survey merupakan titik awal dimulainya analisa sejauh mana kerugian Tertanggung menjadi tanggung jawab Penanggung dalam suatu kerugian (Policy Liablity).
Untuk menangani survey klaim, akan dibuatkan blanko laporan survey sebagai pedoman pusat/cabang dalam melaksakan survey sesuai kondisi dan situasi (baik faktor umum maupun khusus).
Yang harus dilengkapi pada saat survey adalah:
*) Foto container atau barang yang mengalami kerugian
*) Foto lokasi kejadian
*) Estimasi kerugian
*) Laporan survey secara lengkap termasuk rekomendasi surveyor untuk penunjukan adjuster (bila perlu).
G. DAFTAR DOKUMEN
Daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung (kerusakan Partial/Total)

Dibuatnya daftar dokumen klaim pengangkutan adalah dengan tujuan agar:
Permintaan dokumen klaim kepada Tertanggung dapat dilakukan sekaligus dan tidak berulang-ulang yang nantinya terkesan tidak profesional ataupun mengulur waktu.
Apabila dokumen tersebut sudah diterima seluruhnya diharapkan cabang segera memproses penyelesaiannya, sesuai limit autorisasi (khusus Cabang Medan). Dengan data tersebut, cabang diharuskan mempelajari dan menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggung-jawabkan perhitungannya ke kantor pusat dan nantinya kantor pusat tidak mendapat kesulitan mempertanggung-jawabkan ke co-member ataupun ke reasuradur.
H. ANALISA KLAIM
Dalam proses suatu klaim, pertama-tama harus menyadari bahwa pada umumnya Tertanggung akan mengajukan klaim yang lebih tinggi dari kerugian yang sebenarnya.
Secara prinsip Tertanggung hanya berhak menerima ganti rugi maksimum sebesar harga pertanggungan dalam polis.
Tujuan
Memastikan penyebab kerugian untuk menentukan jaminan polis.
Perkiraan harga sebenarnya dari obyek yang mengalami kerugian sesaat sebelum kerugian untuk menentukan kemungkinan penutupan di bawah harga (Under Insured).
Diteliti apakah obyek tersebut juga dipertanggungkan di asuransi lain (double Insured).
Diteliti kemungkinan ada atau tidaknya nilai dari sisa kerugian/kebakaran (salvage).
I. PEMBAYARAN KLAIM
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

  • Segera lapor ke Asuransi Reliance Indonesia dalam waktu 5 x 24 jam sejak tanggal kejadian melalui cara yang dianggap paling mudah Hotline 24 jam, e-mail atau datang langsung ke Kantor Cabang/ Perwakilan Asuransi Reliance Indonesia terdekat.
  • Melengkapi semua dokumen-dokumen yang disyaratkan sesuai kondisi polis.

Tertanggung dapat mengajukan klaim ke Asuransi Reliance Indonesia melalui cara yang dianggap paling mudah yaitu:

  • Hotline 24 jam 0800-1000-327 (toll free)
  • e-mail ke hotlinegen1@reliance-insurance.com
  • datang langsung ke Kantor Cabang/ Perwakilan atau Bengkel Rekanan terdekat.

Tertanggung wajib menyerahkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam polis asuransi meliputi dan tidak terbatas pada:

  • Polis/ sertifikat asuransi atau lampiran/endorsemen yang masih berlaku saat kejadian.
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • Fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku saat kejadian.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung.
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku termasuk pajaknya.
  • Dokumen-dokumen lain yang relevan sesuai kondisi polis dan kronologi kejadian baik asli ataupun fotokopi seperti dokumen Pihak Ketiga, Surat Kepolisian setempat, Surat Blokir Polda dan lain-lain.

Survey klaim akan dilakukan sesuai dengan jadual dan lokasi yang telah disepakati bersama oleh Tertanggung dan Tim Hotline.

Pengerjaan klaim bisa dilakukan setelah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Asuransi Reliance Indonesia berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikirimkan ke bengkel rekanan yang telah dipilih oleh Tertanggung.

Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Asuransi Reliance Indonesia sebagai persetujuan atas rincian pengerjaan klaim yang dilakukan di bengkel rekanan yang telah dipilih oleh Tertanggung.

Risiko Sendiri (OR) adalah jumlah tertentu dari nilai kerugian yang menjadi tanggungan sendiri Tertanggung dan tercantum jelas dalam polis asuransi untuk setiap kejadian yang diklaimkan.

Bengkel Rekanan adalah bengkel resmi (authorized) atau bengkel umum yang bekerja sama dengan Asuransi Reliance Indonesia yang dapat dipilih untuk melakukan pengerjaan klaim sesuai dengan kondisi polis asuransi yang dimiliki Tertanggung.

Tertanggung bisa cek status klaimnya dengan menghubungi Hotline 24 jam 0800-1000-327 (toll free).

Ya, setiap pengerjaan klaim memiliki jaminan atau garansi berupa penggunaan suku cadang asli (genuine spareparts) dan hasil pengerjaan klaim hingga 6 (enam) bulan.

A. PELAPORAN
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin Polis, maka:
* Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
* Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada PT. Asuransi Reliance Indonesia dalam waktu 5 (lima) hari kalender (terkecuali diperjanjikan lain) terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut kepada PT. Asuransi Reliance Indonesia. Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada PT. Asuransi Reliance Indonesia.
*Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
1. Melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat Surat Keterangan Meninggal Dunia
2. Meminta Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (Visum et Repertum) dari dokter atau rumah sakit, dan
3. Memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah (bila memungkinkan sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi)).
* Jika kewajiban kewajiban tersebut di atas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.
* Asuransi Aneka
Asuransi Harta benda lainnya yang belum disebutkan diatas akan diklasifikasikan sebagai produk aneka, diantaranya; Asuransi Pengiriman Uang, Asuransi Penyimpanan Uang, Asuransi Pencurian dengan Pembongkaran, Asuransi Hole in One, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat, Asuransi Papan Reklame, dan lain-lain.
B. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan pengantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
Formulir pengajuan klaim berikut kronologi kecelakaan yang terjadi
Polis asli beserta bukti pembayaran premi
Foto copy Kartu Tanda penduduk (KTP)
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Polisi + Berita Acara Pemeriksaan
Bukti penggantian dari pihak lain atau ASTEK ( jika ada )
Foto Rontgen (jika ada)
Dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan meninggal dunia :
Surat Keterangan Mengenai Hasil Pemeriksaan Jenazah (Visum et Repertum)
Foto copy Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Lurah atau Kepolisian setempat
Surat keterangan para saksi
Dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan hilang :
Surat Keterangan Tentang Kecelakaan dan Penghentian Pencarian dari pihak yang berwenang
Surat Pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung/yang dipertanggungkan diketemukan kembali dalam keadaan hidup
Dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan mengalami cacat tetap :
Surat Keterangan Pemerikasaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
Surat Keterangan para saksi.
Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertanggung/yang dipertanggungkan menjalani perawatan atau pengobatan.
Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari Asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan foto copy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan Asuransi bersifat wajib tersebut.
Dokumen pendukung lainnya yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
C. PEMBAYARAN KLAIM
Pembayaran klaim secara Reimbursement akan dilakukan pihak PT. Asuransi Reliance Indonesia kepada Tertanggung/Ahli Waris Tertanggung yang namanya tercantun di dalam Ikhtisar Pertanggungan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.

A. TUJUAN
Memberikan panduan cara penanganan dan penyelesaian klaim kendaraan bermotor sehingga setiap proses dapat dilaksanakan dengan baik, akurat dan tepat waktu.
Memudahkan pelaksanaan dan kontrol prosedur kerja.
B. RUANG LINGKUP
Klaim kendaraan bermotor mencakup :
Klaim kerusakan sebagian (Partial Loss)
Klaim Kerugian Total (Total Loss)
Klaim Tuntutan Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Panduan dan prosedur ini berlaku untuk klaim asuransi kendaraan bermotor yang diajukan melalui kantor pusat.
C. DEFINISI
Manajemen : Manajemen terdiri dari para Direksi PT.Asuransi Reliance Indonesia
Preliminary Loss Advice : Laporan Kerugian Sementara, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Definite Loss Advice : Laporan Kerugian Akhir/Pasti, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Cash Loss Payment : Ketentuan dalam perjanjian (Treaty), bahwa bila nilai kerugian melebihi nilai tertentu, perusahaan dapat meminta pembayaran kerugian dari pihak Reasuradur didahulukan
D. KEBIJAKAN
4.1. Wewenang Persetujuan Klaim
Wewenang untuk menandatangani dan menyetujui klaim kendaraan bermotor diatur sebagai berikut:
Klaim sampai Rp. 10.000.000,- untuk simple case dan Non Ex-Gratia diperlukan verifikasi dari Supervisor untuk mendapat persetujuan dari Assistant Manager
Klaim dari Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- diperlukan verifikasi dari Assistant Manager untuk mendapat persetujuan dari GM. Technical
Di luar butir a & b di atas, diperlukan verifikasi dari Assistant Manager dan GM. Techinical untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Manajemen, dengan ketentuan minimal dua tanda tangan dari Manajemen
4.2. Proses Penerbitan Surat Perintah Kerja
Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak estimasi biaya kerugian/kerusakan diterima, SPK harus diterbitkan, kecuali ada masalah yang belum selesai antara Asuransi Reliance Indonesia dengan Tertanggung.
E. PELAPORAN
Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
Memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau kerusakan
Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga
Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian
F. DAFTAR DOKUMEN
Daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung :

DOKUMEN PENDUKUNG
Laporan Survey
Estimasi biaya perbaikan/penggantian
Surat Perintah Kerja
G. SURVEY KLAIM
Survey wajib dilakukan terhadap semua klaim, segera setelah menerima laporan klaim kecuali ada masalah pembayaran premi atau validasi polis yang mengalami kerugian. Yang harus dilengkapi pada saat survey adalah :
Foto Kendaraan Bermotor yang mengalami kerugian
Foto lokasi keadian (bila perlu)
Bukti cek fisik kendaraan (nomor mesin dan nomor rangka)
Laporan survey/laporan kerusakan.
Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut :
Perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung
Pembayaran tunai
Penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada polis
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

A. TUJUAN
Memberikan panduan cara penanganan dan penyelesaian klaim kebakaran sehingga setiap proses dapat dilaksanakan dengan baik, akurat dan tepat waktu.
Memudahkan pelaksanaan dan kontrol prosedur kerja.
B. RUANG LINGKUP:
Klaim kebakaran mencakup :
Klaim kerusakan sebagian (Partial Loss)
Klaim Kerugian Total (Total Loss)
Klaim Business Interruption (BI)
Panduan dan prosedur ini berlaku untuk klaim asuransi kebakaran yang diajukan melalui kantor pusat.
C. DEFINISI
Manajemen: Managemen terdiri dari para Direksi PT. Asuransi Reliance Indonesia.
Preliminary Loss Advice: Laporan Kerugian Sementara, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Definite Loss Advice: Laporan Kerugian Akhir/Pasti, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Cash Loss Payment: Ketentuan dalam perjanjian (Treaty), bahwa bila nilai kerugian melebihi nilai tertentu, perusahaan dapat meminta pembayaran kerugian dari pihak Reasuradur didahulukan.
D. KEBIJAKAN
Wewenang Persetujuan Klaim
Wewenang untuk menandatangani dan menyetujui klaim kendaraan bermotor diatur sbb :
Klaim sampai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) untuk simple case dan Non Ex-Gratia diperlukan verifikasi dari Supervisor untuk mendapat persetujuan dari Assistant Manager dan GM. Technical
Klaim dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 1.000.000.000,- diperlukan verifikasi dari Assistant Manager untuk mendapat persetujuan dari GM. Technical
Di luar butir a & b di atas, diperlukan verifikasi dari Assistant Manager dan GM Technical untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Manajemen, dengan ketentuan minimal dua tanda tangan dari Manajemen.
E. PELAPORAN
5.1 Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, wajib :
Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari kelender setelah ayat 5.1. di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi.
5.2 Paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
F. SURVEY KLAIM
Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan per lisan/tulisan dari Tertanggung segera harus dilakukan survey ke lokasi kerugian, kecuali ada masalah pembayaran premi atau validasi polis yang mengalami kerugian.
Pelaksaan survey “on the spot” adalah cara yang terbaik untuk memperoleh data yang akurat. Dalam prakteknya walaupun sudah dikatakan “on the spot” kenyataannya masih ada ada di antara cabang yang terlambat dalam melaksanakan survey klaim, sehingga proses penyelesaian klaim menemui banyak hambatan, baik karena data/informasi yang kurang bahkan tidak ada data sama sekali.
Tugas survey dalam gambaran sepintas lalu mungkin merupakan tugas yang mudah, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian, hasil survey merupakan titik awal dimulainya analisa sejauh mana kerugian Tertanggung menjadi tanggung jawab Penanggung dalam suatu kerugian (Policy Liablity).
Untuk menangani survey klaim, akan dibuatkan blanko laporan survey sebagai pedoman pusat/cabang dalam melaksakan survey sesuai kondisi dan situasi (baik faktor umum maupun khusus).
Yang harus dilengkapi pada saat survey adalah:
Foto bangunan atau barang yang mengalami kerugian
Foto lokasi kejadian
Estimasi kerugian
Laporan survey secara lengkap termasuk rekomendasi surveyor untuk penunjukan adjuster (bila perlu)
G. DAFTAR DOKUMEN
Daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung (kerusakan Partial/Total)

Dibuatnya daftar dokumen klaim kebakaran adalah dengan tujuan agar:
Permintaan dokumen klaim kepada Tertanggung dapat dilakukan sekaligus dan tidak berulang-ulang yang nantinya terkesan tidak profesional ataupun mengulur waktu.
Apabila dokumen tersebut sudah diterima seluruhnya diharapkan cabang segera memproses penyelesainnya, sesuai limit autorisasi (khusus Cabang Medan). Dengan data tersebut, cabang diharuskan mempelajari dan menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan perhitungannya ke kantor pusat dan nantinya kantor pusat tidak mendapat kesulitan mempertanggung-jawabkan ke co-member ataupun ke reasuradur.
H. ANALISA KLAIM
Dalam proses suatu klaim, pertama tama harus menyadari bahwa pada umumnya Tertanggung akan mengajukan klaim yang lebih tinggi dari kerugian yang sebenarnya.
Secara prinsip Tertanggung hanya berhak menerima ganti rugi maksimum sebesar harga pertanggungan dalam polis.
Tujuan
Umum :
Memastikan penyebab kerugian untuk menentukan jaminan polis.
Perkiraan harga sebenarnya dari obyek yang mengalami kerugian sesaat sebelum kerugian untuk menentukan kemungkinan penutupan di bawah harga (Under Insured).
Diteliti apakah obyek tersebut juga dipertanggungkan di asuransi lain (double Insured).
Diteliti kemungkinan ada atau tidaknya nilai dari sisa kerugian/kebakaran (salvage).
Bangunan :
Normalnya penggantian untuk harga bangunan adalah biaya perbaikan atau pembangunan kembali ke kondisi semula sesaat sebelum kerugian.
Langkah-langkah yang diperlukan adalah :
Menentukan kerusakan maksimal dan cara yang paling tepat untuk pemulihan apakah dengan renovasi atau membangun kembali, sehingga dapat dibandingkan taksiran pemborong yang diajukan Tertanggung.
Memperhatian kemungkinan pengembangan atau penambahan dari kondisi awal sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan di dalam polis. Hal ini seperti perluasan bangunan lebh besar dari semula atau material bangunan menjadi lebih baik.
Memperhatikan kemungkinan pekerjaan pemeliharaan yang tidak ada kaitannnya dengan kerusakan bangunan dan harus dikeluarkan dari perhitungan ganti rugi. Sering pemborong memberikan gagasan tambahan pekerjaan di luar kerusakan bangunan atau ide Tertanggung sendiri.
Setiap perbaikan/pembangunan kembali bangunan yang rusak menjadi lebih baik atau baru, Tertanggung harus diikutsertakan dalam kontribusi ganti rugi.
Mesin :
Normalnya untuk menghitung ganti rugi atas mesin adalah:
Biaya perbaikan ke kondisi semula sesaat sebelum kerugian/kejadian
Biaya penggantian dengan mesin bekas untuk usian sejenis, kapasitas & kondisi semula untuk melaksanakan hal yang demikian tidak mudah dan terpaksa diperhitungkan dengan harga mesin baru dengan harus memperhitungkan penyusutan/depresiasi . Pengurangan ini harus dilakukan karena mesin asli sudah tidak dibuat lagi dan penggantian harus dengan mesin yang lebih baik atau penggantian dengan mesin yang sama tetapi harus dengan new for old dan depresiasi harus diperhitungkan.
Stok :
Dasar harga untuk ganti rugi atas stok adalah harga sesuai faktur yang dibayarkan oleh Tertanggung dan bukan harga jual yang sudah termasuk keuntungan (laba). Diskon yang diterima Tertanggung untuk pembelian stok dari produsen harus dikurangi dalam ganti rugi. Untuk stok yang sudah tua (usang) atau ketinggalan mode, dalam perhitungan ganti rugi harus diterapkan “slow moving atau obsolescent”.
Retailler Stock (Stok Pengecer)
Ganti rugi biasanya didasarkan atas wholesale price yang dibayarkan oleh Tertanggung, bukan Selling Price, karena Selling Price sudah termasuk Profit. Begitu juga diskon yang didapat Tertanggung harus dikurangi karena Tertanggung mendapatkan diskon yang serupa ketika barang stok diganti dengan stok baru.
Pengurangan juga harus dilakukan untuk stok, khususnya untuk stok yang old-fashioned. Dalam hal tertentu whole price pada saat penggantian lebih besar daripada yang dibayar oleh Tertanggung karena adanya factor inflasi.
Manufacture Stock (Persediaan Manufaktur)
Dalam hal barang yang sudah dibuat tetapi belum dijual pada saat terjadi kerugian/kebakaran, ganti ruginya didasarkan atas biaya produksi termasuk biaya bahan baku, overhead dab administrasi tetapi tidak termasuk faktor profit. Apabila total biaya melebihi Market Value,maka market value adalah ganti rugi yang sebenarnya. Apabila barang yang masih dalam proses, terbakar , maka dasar pembayaran kerugiannya adalah harga bahan baku yang sudah terpakai ditambah biaya produksi sampai saat terjadi kebakaran. Dalam hal barang yang terbakar adalah barang yang sudah terjual tetapi belum diserahkan, maka tanggung jawab (liability) Penanggung akan didasarkan atas Contract Price (Contract Price Clause).
Farm Produce (Hasil Pertanian)
Untuk growing crops dasarnya adalah harga di pasar terdekat dikurangi biaya pemotongan dan penebangan dan transport. Untuk Corn in Stock (Rumput & Jerami) dasarnya adalah harga pasar di daerah pertanian.
Lives Stock (Ternak)
Dasar pembayaran adalah harga pasar di tempat dan pada saat terjadinya kerugian. Klaim yang timbul biasanya adalah risiko petir, dan didukung oleh sertifikat dokter hewan tentang data luka atau kematian dan nilai ternak yang bersangkutan.
I. PEMBAYARAN KLAIM
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Klaim Asuransi Pengangkutan
A. TUJUAN
Memberikan panduan cara penanganan dan penyelesaian klaim pengangkutan sehingga setiap proses dapat dilaksanakan dengan baik, akurat dan tepat waktu.
Memudahkan pelaksanaan dan kontrol prosedur kerja.
B. RUANG LINGKUP
1. Klaim pengangkutan mencakup:
Klaim kerusakan sebagian (Partial Loss)
Klaim Kerugian Total (Total Loss)
Klaim General Average (GA Losses)
2. Panduan dan prosedur ini berlaku untuk klaim asuransi pengangkutan yang diajukan melalui kantor pusat.
C. DEFINISI
Manajemen: Managemen terdiri dari para Direksi PT. Asuransi Reliance Indonesia.
Preliminary Loss Advice: Laporan Kerugian Sementara, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Definite Loss Advice: Laporan Kerugian Akhir/Pasti, ditujukan kepada pihak Reasuradur
Cash Loss Payment: Ketentuan dalam perjanjian (Treaty), bahwa bila nilai kerugian melebihi nilai tertentu, perusahaan dapat meminta pembayaran kerugian dari pihak Reasuradur didahulukan.
D. KEBIJAKAN
Wewenang Persetujuan Klaim
Wewenang untuk menandatangani dan menyetujui klaim kendaraan bermotor diatur sbb:
Klaim sampai Rp. 100.000.000,- (seratus juta) untuk simple case dan Non Ex-Gratia diperlukan verifikasi dari Supervisor untuk mendapat persetujuan dari Assistant Manager dan GM. Technical
Klaim dari Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- diperlukan verifikasi dari Assistant Manager untuk mendapat persetujuan dari GM. Technical
Di luar butir a & b di atas, diperlukan verifikasi dari Assistant Manager dan GM Technical untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari Manajemen.
E. PELAPORAN
Bila timbul klaim maka Tertanggung atas beban sendiri wajib:
Segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari atau waktu yang lebih lama yang disetujui Penanggung secara tertulis, Tertanggung wajib menyerahkan pernyataan klaim secara tertulis tentang terjadinya peristiwa dengan bukti yang diminta oleh Penanggung atau petugas yang ditunjuk Penanggung.
Atas permintaan menyerahkan kepada Penanggung atau petugas yang ditunjuknya oleh pernyataan sesuai dengan ketentuan hukum akan kebenaran klaim serta segala hal yang berhubungan dengan itu.
Dengan segala daya upaya mengambil tindakan yang pantas untuk menghindarkan kerugian atau kerusakan yang lebih besar.
Melaporkan dengan segera kepada pihak kepolisian tentang kerusakan karena niat jahat seseorang, perampokan atau pencurian atau percobaan untuk itu apabila risiko-risiko tersebut dijamin oleh polis.
Menyampaikan kepada Penanggung pernyataan secara terperinci bila ada asuransi lain (pertanggungan lain) yang menjamin risiko yang berhubungan dengan klaim yang telah diajukan atau akan diajukan berdasarkan ketentuan ketentuan polis.
F. SURVEY KLAIM
Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan per lisan/tulisan dari Tertanggung segera harus dilakukan survey ke lokasi kerugian, kecuali ada masalah pembayaran premi atau validasi polis yang mengalami kerugian. Pelaksaan survey on the spot adalah cara yang terbaik untuk memperoleh data yang akurat. Dalam prakteknya walaupun sudah dikatakan on the spot kenyataannya masih ada ada di antara cabang yang terlambat dalam melaksanakan survey klaim, sehingga proses penyelesaian klaim menenui banyak hambatan, baik karena data/informasi yang kurang bahkan tidak ada data sama sekali
Tugas survey dalam gambaran sepintas lalu mungkin merupakan tugas yang mudah, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian, hasil survey merupakan titik awal dimulainya analisa sejauh mana kerugian Tertanggung menjadi tanggung jawab Penanggung dalam suatu kerugian (Policy Liablity).
Untuk menangani survey klaim, akan dibuatkan blanko laporan survey sebagai pedoman pusat/cabang dalam melaksakan survey sesuai kondisi dan situasi (baik faktor umum maupun khusus).
Yang harus dilengkapi pada saat survey adalah:
*) Foto container atau barang yang mengalami kerugian
*) Foto lokasi kejadian
*) Estimasi kerugian
*) Laporan survey secara lengkap termasuk rekomendasi surveyor untuk penunjukan adjuster (bila perlu).
G. DAFTAR DOKUMEN
Daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh Tertanggung (kerusakan Partial/Total)

Dibuatnya daftar dokumen klaim pengangkutan adalah dengan tujuan agar:
Permintaan dokumen klaim kepada Tertanggung dapat dilakukan sekaligus dan tidak berulang-ulang yang nantinya terkesan tidak profesional ataupun mengulur waktu.
Apabila dokumen tersebut sudah diterima seluruhnya diharapkan cabang segera memproses penyelesaiannya, sesuai limit autorisasi (khusus Cabang Medan). Dengan data tersebut, cabang diharuskan mempelajari dan menghitung ganti rugi yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggung-jawabkan perhitungannya ke kantor pusat dan nantinya kantor pusat tidak mendapat kesulitan mempertanggung-jawabkan ke co-member ataupun ke reasuradur.
H. ANALISA KLAIM
Dalam proses suatu klaim, pertama-tama harus menyadari bahwa pada umumnya Tertanggung akan mengajukan klaim yang lebih tinggi dari kerugian yang sebenarnya.
Secara prinsip Tertanggung hanya berhak menerima ganti rugi maksimum sebesar harga pertanggungan dalam polis.
Tujuan
Memastikan penyebab kerugian untuk menentukan jaminan polis.
Perkiraan harga sebenarnya dari obyek yang mengalami kerugian sesaat sebelum kerugian untuk menentukan kemungkinan penutupan di bawah harga (Under Insured).
Diteliti apakah obyek tersebut juga dipertanggungkan di asuransi lain (double Insured).
Diteliti kemungkinan ada atau tidaknya nilai dari sisa kerugian/kebakaran (salvage).
I. PEMBAYARAN KLAIM
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.