Reliance – Jakarta. Belum lama ini, Rabu pagi 27 Maret 2024, telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama. Polisi mengamankan seorang supir truk yang masih berusia 18 tahun yang ternyata tidak memiliki SIM. Yuk, ketahui batasan usia kepemilikan semua jenis SIM di Indonesia agar kecelakaan ini tidak terulang kembali!
SIM atau singkatan dari Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Berikut ini beberapa fungsi dan peranan dari SIM, antara lain:
Umumnya, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Terkait persyaratan usia untuk SIM, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.
Meski begitu, usia 17 tahun hanya terbatas pada jenis SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1. Berikut ini adalah isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, yaitu:
Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menjadi dua di antaranya :
SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya :
SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 terdiri dari beberapa jenis, di antaranya :
Nah, jadi sudah tahu kan ketentuan batasan usia untuk semua jenis SIM di Indonesia. Sebagai orang tua ataupun pengusaha, agar mengikuti aturan di atas, seperti tidak membiarkan anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, apalagi di jalan raya, karena sangat berbahaya. Tidak hanya berbahaya untuk dirinya sendiri saja, melainkan berbahaya pula bagi orang lain!
Bagi kamu yang selama ini mengendarai kendaraan bermotor roda empat atau mobil, kini saatnya mendapatkan perlindungan lebih dengan memiliki Asuransi Reli-Oto dari PT Asuransi Reliance Indonesia. Asuransi Reli-Oto menjamin risiko-risiko atas berbagai jenis kendaraan bermotor sesuai dengan yang tercantum dalam polis (Comprehensive dan Total Loss Only). Produk ini juga menyediakan perluasan jaminan antara lain Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan bagi pengemudi dan penumpang, Bengkel Authorized Rekanan, serta risiko-risiko lainnya yang bersifat Force Majeur (Gempa Bumi, Banjir, Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme, dan Sabotase).
Media Sosial PT Asuransi Reliance Indonesia:
Instagram Facebook YouTube LinkedIn TikTok
Humas POLRI. Akses pada 2024. Kenali Berbagai Jenis SIM di Indonesia
Kompas. Akses pada 2024. Ini Batasan Minimal Usia Kepemilikan Semua Jenis SIM di Indonesia
Ditinjau oleh: Jeffry Kurniawan
Bagikan Artikel Ini