Reliance – Jakarta. Kendaraan sepeda motor ada kalanya tidak boleh melintas pada jalan tertentu, seperti jalan tol, atau pun flyover, karena dapat membahayakan pengendaranya. Yuk simak bahayanya motor lewat flyover yang tidak diperbolehkan!
Peraturan tentang larangan sepeda motor melintasi flyover atau jalan layang dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan wilayah masing-masing. Sebagai contoh, pada beberapa negara atau daerah, penggunaan sepeda motor pada flyover memang terlarang karena alasan keselamatan dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Sebagai contoh, Indonesia, penggunaan sepeda motor pada jalan layang atau flyover pada umumnya memang ada pelarangan karena alasan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Hal ini biasanya sesuai peraturan lalu lintas dari pihak berwenang, seperti Kementerian Perhubungan atau pemerintah daerah setempat.
Sanksi atau hukuman atas pelanggaran larangan penggunaan sepeda motor pada jalan layang atau flyover dapat bervariasi tergantung pada aturan setempat dan tingkat pelanggaran. Beberapa kemungkinan sanksi yang dapat pelanggar dapatkan, termasuk:
Pengendara sepeda motor yang melanggar larangan penggunaan flyover dapat terkena denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran yang lebih serius atau berulang-ulang dapat mengakibatkan pencabutan SIM sementara atau permanen.
Kendaraan pemotor untuk melanggar aturan juga dapat tersita oleh pihak berwenang.
Pelanggaran yang sangat serius atau berakibat fatal dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan pidana terhadap pengendara motor.
Dalam semua kasus, penting bagi pengendara motor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas pada jalan, termasuk larangan untuk melintasi jalan flyover jika memang ada. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi terutama untuk menjaga keselamatan pemotor sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Penggunaan motor melintasi flyover atau jalan layang yang sebenarnya tidak boleh, karena dapat menyebabkan beberapa bahaya dan masalah serius, antara lain:
Pastinya, memang design jalan flyover itu untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil dan bus. Kendaraan bermotor kecil seperti motor, terutama pada kecepatan tinggi, dapat menjadi risiko keamanan bagi pengendara motor itu sendiri dan juga pengendara lain pada jalan flyover. Motor memiliki kestabilan yang lebih rendah kalau kita bandingkan dengan mobil, sehingga lebih rentan terhadap angin, goyangan, atau ketidakteraturan lain pada flyover.
Penggunaan motor melintasi jalan flyover yang tidak boleh bagi motor, ini dapat menyebabkan kemacetan karena motor cenderung lebih lambat bila kita bandingkan dengan mobil. Hal ini dapat mengganggu aliran lalu lintas dan menyebabkan kepadatan kendaraan pada jalan flyover tersebut.
Penggunaan motor di flyover yang terlarang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat menyebabkan sanksi hukum bagi pengendara motor. Pelanggaran seperti ini juga dapat menyebabkan pengendara dikenakan denda atau sanksi lain yang diberlakukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, penggunaan motor pada flyover yang sebenarnya tidak boleh ini, dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara motor yang tidak mengikuti aturan dapat menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain, terutama dengan mobil atau bus yang berukuran lebih besar.
Suara bising dan polusi udara dari motor dapat menjadi gangguan bagi lingkungan sekitar flyover dan pengguna lain yang berada pada area tersebut.
Penting untuk kita menyadari dan mematuhi setiap peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada, karena keselamatan selama berkendara adalah tanggung jawab pengendara itu sendiri. Jadi bagi pengendara motor sebaiknya hindari jalan flyover yang memang tidak sesuai, demi keselamatan pemotor dan pengguna jalan lainnya.
Bagi kamu yang selama ini mengendarai kendaraan bermotor roda dua atau motor, kini saatnya mendapatkan perlindungan lebih dengan memiliki Asuransi Li-Mo (Reliance Motor) dari PT Asuransi Reliance Indonesia. Li-Mo memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada motor kamu, yang disebabkan oleh antara lain tabrakan, benturan, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran dengan syarat dan ketentuan sesuai polis. Fleksibel, aman, cepat, dan tidak berbelit-belit.
Media Sosial PT Asuransi Reliance Indonesia:
Instagram Facebook YouTube LinkedIn TikTok
Motorplus. Akses pada 2023. Bahaya Motor Meintasi Flyover.
Kompas.id. Akses pada 2023. Sepeda Motor Dilarang Melintas di Flyover.
Ditinjau oleh: Jeffry Kurniawan
Bagikan Artikel Ini