Ketahui Batasan Usia Kepemilikan Semua Jenis SIM di Indonesia

Ketahui Batasan Usia Kepemilikan Semua Jenis SIM di Indonesia

Reliance – Jakarta. Belum lama ini, Rabu pagi 27 Maret 2024, telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama. Polisi mengamankan seorang supir truk yang masih berusia 18 tahun yang ternyata tidak memiliki SIM. Yuk, ketahui batasan usia kepemilikan semua jenis SIM di Indonesia agar kecelakaan ini tidak terulang kembali!

Apa itu SIM?

SIM atau singkatan dari  Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Berikut ini beberapa fungsi dan peranan dari SIM, antara lain:

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Umumnya, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Batasan Usia Minimal untuk Memiliki SIM

Terkait persyaratan usia untuk SIM, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

Meski begitu, usia 17 tahun hanya terbatas pada jenis SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1. Berikut ini adalah isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, yaitu:

  • berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1;
  • berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B1; dan
  • berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B2.
  • berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B1 Umum; dan
  • berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B2 Umum.

Klasifikasi SIM di Indonesia

Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menjadi dua di antaranya :

  1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
  2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

1. Jenis SIM Perseorangan

SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya :

  1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
  2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil bus/penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:
    a. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.
    b. SIM C1 untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)
    c. SIM C2 untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).
  5. SIM D dan SIM D1, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus. SIM D untuk pengendara sepeda motor (setara dengan SIM C), sedangkan SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).

2. Jenis SIM Umum

SIM Umum Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 terdiri dari beberapa jenis, di antaranya :

  1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
  2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil bus/penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Penutup

Nah, jadi sudah tahu kan ketentuan batasan usia untuk semua jenis SIM di Indonesia. Sebagai orang tua ataupun pengusaha, agar mengikuti aturan di atas, seperti tidak membiarkan anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, apalagi di jalan raya, karena sangat berbahaya. Tidak hanya berbahaya untuk dirinya sendiri saja, melainkan berbahaya pula bagi orang lain!

Bagi kamu yang selama ini mengendarai kendaraan bermotor roda empat atau mobil, kini saatnya mendapatkan perlindungan lebih dengan memiliki Asuransi Reli-Oto dari PT Asuransi Reliance Indonesia. Asuransi Reli-Oto menjamin risiko-risiko atas berbagai jenis kendaraan bermotor sesuai dengan yang tercantum dalam polis (Comprehensive dan Total Loss Only). Produk ini juga menyediakan perluasan jaminan antara lain Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan bagi pengemudi dan penumpang, Bengkel Authorized Rekanan, serta risiko-risiko lainnya yang bersifat Force Majeur (Gempa Bumi, Banjir, Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme, dan Sabotase).

Media Sosial PT Asuransi Reliance Indonesia:
Instagram  Facebook  YouTube  LinkedIn  TikTok

Sumber Artikel Ketahui Batasan Usia Kepemilikan Semua Jenis SIM di Indonesia

Humas POLRI. Akses pada 2024. Kenali Berbagai Jenis SIM di Indonesia
Kompas. Akses pada 2024. Ini Batasan Minimal Usia Kepemilikan Semua Jenis SIM di Indonesia

Ditinjau oleh: Jeffry Kurniawan

Bagikan Artikel Ini

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on linkedin
LinkedIn