Asuransi Uang
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian uang yang dimiliki atau menjadi tanggung jawabnya yang meliputi :
Istilah Uang didefinisikan sebagai uang tunai, bank notes, currency notes, cek (open atau crossed), postal order, money order, perangko dan materai.
Penetapan Harga Pertanggungan yaitu :
Penentuan suku premi, risiko sendiri dan serta warranty lainnya tetap mengacu pada Internal Memo dan kebijakan underwriter yang berwenang.
Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi yang memberikan penggantian kerugian kepada Tertanggung, yang menurut hukum harus dibayar terhadap Pihak Ketiga sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis meliputi :
Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi antara lain jenis obyek pertanggungan, limit penggantian klaim, loss record sebelumnya, potensi klaim terkait frequency and severity,
Asuransi Kebongkaran
Pertanggungan ini menjamin:
Ketentuan Underwriting :