Asuransi Aneka

Asuransi Uang
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian uang yang dimiliki atau menjadi tanggung jawabnya yang meliputi :

  • Uang dalam pengiriman (money in transit), yang dikarenakan perampokan sesuai dengan keadaan atau kondisi dalam polis.
  • Uang dalam penyimpanan (money in safe), yang dikarenakan perampokan atau pencurian dengan kekerasan di lokasi pertanggungan.


Istilah Uang didefinisikan sebagai uang tunai, bank notes, currency notes, cek (open atau crossed), postal order, money order, perangko dan materai.
Penetapan Harga Pertanggungan yaitu :

  • Nilai maksimum uang setiap pengiriman dikali dengan jumlah frekuensi pengiriman dalam satu tahun.
  • Nilai maksimum uang yang disimpan pada lemari besi atau ruangan penyimpanan di lokasi pertanggungan.

Penentuan suku premi, risiko sendiri dan serta warranty lainnya tetap mengacu pada Internal Memo dan kebijakan underwriter yang berwenang.

Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi yang memberikan penggantian kerugian kepada Tertanggung, yang menurut hukum harus dibayar terhadap Pihak Ketiga sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis meliputi :

  • Cidera badan (termasuk kematian dan penyakit) terhadap seseorang.
  • Kerugian atau kerusakan fisik terhadap harta benda.
  • Termasuk biaya-biaya litigasi yang timbul atas persetujuan Penanggung.

Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi antara lain jenis obyek pertanggungan, limit penggantian klaim, loss record sebelumnya, potensi klaim terkait frequency and severity,

Asuransi Kebongkaran
Pertanggungan ini menjamin:

  • kehilangan atas obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan dimana obyek pertanggungan berada atau disimpan, yang dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan.
  • kerusakan atas obyek pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tersebut.

 

Ketentuan Underwriting :

  • Bentuk, Jenis, Sifat dari objek yang dipertanggungkan.
  • Harga Pertanggungan.
  • Bentuk, Konstruksi, Okupasi atas bangunan dimana objek pertanggungan disimpan.
  • Letak dan Situasi dimana bangunan tersebut berada.
  • Alat dan Sistim pengamanan yang disediakan.
  • Pengalaman kerugian yang pernah dialami.
  • Moral Hazard Tertanggung