Asuransi Harta Benda

Secara umum asuransi harta benda ini memberikan jaminan aset Anda terhadap risiko kerusakan, kehilangan atau kehancuran dari berbagai kejadian (risiko). Aset dapat berupa bangunan, mesin, perabot, inventaris, stock dan sejenisnya. Ada 2 macam polis yang digunakan, yaitu Polis dengan Risiko yang disebutkan (Asuransi Kebakaran dan perluasannya) dan Polis Semua Risiko (Property All Risks). Polis dengan Risiko disebutkan akan menyebutkan risiko-risiko yang dijamin sedangkan Polis Semua Risiko hanya menyebutkan risiko-risiko yang dikecualikan.

Secara umum ada dua bentuk polis dalam penutupan Asuransi Harta Benda yaitu :

Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Polis yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan keuangan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap. Risiko yang dijamin dan dikecualikan tercantum dengan jelas di polis (named perils).

Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR)

Polis ini menjamin risiko kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan keuangan yang lebih luas dari polis PSAKI (all risks), yaitu selama risiko tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam polis. Dalam wording PAR/IAR terdiri dari dua bagian yaitu Section I – Material Damage dan Section II – Business Interruption.

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan akibat kebakaran dan/atau risiko lain yang dijamin dalam polis yang mengacu pada Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Risiko-risiko yang dijamin
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan karena tekanan uap, gas dan kimia
  • Kejatuhan pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang.
  • Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan dalam polis.
Perluasan jaminan PSAKI (dengan tambahan premi)
  • Kerusuhan, pemogokan, kerugian akibat perbuatan jahat serta benturan kendaraan.
  • Huru-hara
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
  • Angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air
  • Lain-lain

 

Polis PAR/IAR menjamin risiko-risiko yang tidak termasuk dalam pengecualian (General and Special Exclusions) yang disebutkan dalam polis.
General exclusions : Perang, invasi, terorisme, kontaminasi radioactive, nuklir, kesengajaan tertanggung atas wakilnya, penghentian kerja total atau sebagian.
Special exclusions : Properti yang sedang dalam pembangunan atau pemasangan, ketidakjujuran, penipuan, property dalam pengiriman, polusi atau kontaminasi, all gradually operating causes (wear and tear, karat, korosi, dll)

Perluasan jaminan PSAKI (dengan tambahan premi)
  1. Menjamin sejumlah kerugian lanjutan Tertanggung (perluasan) karena adanya gangguan usaha yang diakibatkan oleh kerusakan atau kerugian yang dijamin dalam polis PAR/EAR Section I – Material Damage. Jaminan ini disebut juga sebagai Consequential Loss atau Loss of Profit.
  2. Limit penggantiannya mengacu kepada Harga Pertanggungan untuk risiko Business Interruption tersebut yang mengacu pada nilai kerugian atau kehilangan Laba Kotor (Gross Profit) yang diakibatkan oleh Reduction in turnover dan Increase of cost working.
  3. Perhitungan klaim dimulai beberapa saat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Section I – Material Damage.