ASURANSI PENGANGKUTAN
Secara umum ada tiga jenis lingkup penutupan asuransi pengangkutan (cargo insurance), yaitu :
Institute Cargo Clauses (C) – ICC (C) I/I/82
Institute Cargo Clauses (B) – ICC (B) I/I/82
Institute Cargo Clauses (A) – ICC (A) I/I/82
Adapun perbedaan dari jenis penutupan diatas adalah luas penutupannya, dimana ICC (A) memiliki lingkup paling luas, diikuti ICC (B) dan kemudian ICC (C).
Institute Cargo Clauses (C)
Menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh :
Institute Cargo Clauses (B)
Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena :
Institute Cargo Clauses (A)
Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risks dalam Asuransi Pengangkutan.
PENGECUALIAN
Hal-hal yang dikecualikan dalam polis ini adalah :