Asuransi Pengangkutan

ASURANSI PENGANGKUTAN
Secara umum ada tiga jenis lingkup penutupan asuransi pengangkutan (cargo insurance), yaitu :
Institute Cargo Clauses (C) – ICC (C) I/I/82
Institute Cargo Clauses (B) – ICC (B) I/I/82
Institute Cargo Clauses (A) – ICC (A) I/I/82

Adapun perbedaan dari jenis penutupan diatas adalah luas penutupannya, dimana ICC (A) memiliki lingkup paling luas, diikuti ICC (B) dan kemudian ICC (C).

Institute Cargo Clauses (C)
Menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh :

  1. Kerugian atau kerusakan karena :
  • Kebakaran atau peledakan
  • Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkut darat selip atau terbalik
  • Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
  • Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
  • Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan penggantian kepada pemilik cargo lain secara kontribusi, dalam hal terjadi pembuangan muatan secara sengaja dalam upaya penyelamatan perjalanan (General Average).
  • Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan.
  1. Biaya-biaya yang timbul karena “General Average” atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan dengan bahaya-bahaya selama perjalanan.
  2. Asuransi ini diperluas untuk memberikan pergantian kepada tertanggung sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran “Both to Blame Collision” Clause, atas kerugian/kerusakan yang dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan mempunyai hak untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut dengan biaya dan pengeluaran sendiri.

 

Institute Cargo Clauses (B)
Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena :

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
  • Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak.
  • Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung.
  • Kerugian total (Total Loss) atau suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/pemuatan barang.

Institute Cargo Clauses (A)
Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risks dalam Asuransi Pengangkutan.

PENGECUALIAN
Hal-hal yang dikecualikan dalam polis ini adalah :

  • Perbuatan jahat dari tertanggung (kerusakan, kerugian atau biaya yang disengaja).
  • Penguapan alamiah, berkurangnya berat/isi secara alamiah, kerusakan secara alamiah serta aus.
  • Kerusakan atau kerugian kerena pengepakan barang yang kurang baik, kesalahan pengepakan, atau penempatan yang kurang benar di atas kapal.
  • Kerusakan karena sifat alamiah dari barang itu sendiri.
  • Kerugian akibat tertundanya kedatangan walaupun disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis.
  • Kerugian akibat ketidakmampuan atau keadaan keuangan yang tidak baik dari pemilik kapal, manager kapal atau operator kapal.
  • Perusakan barang yang disengaja karena perbuatan orang-orang yang melakukan tindakan yang salah (hanya berlaku untuk ICC (C) dan ICC (B)).
  • Kerugian karena penggunaan senjata perang, atom, nuklir, fisi dan/atau fusi atau radioaktif.
  • Kapal pengangkut tidak laik laut dan ketidaksesuaian kontainer dengan alat angkutnya.
  • Perang, penyerbuan musuh, pemberontakan, penahanan dan pengepungan.
  • Pemogokan kerja, huru-hara, gangguan buruh dan teroris.