Jenis Pertanggungan :
Lingkup Jaminan :
Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment Insurance) memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan oleh :
Jenis Alat Berat yang Dapat Diasuransikan :
Harga Pertanggungan
Sesuai dengan ketentuan polis disyaratkan bahwa harga pertanggungan harus berdasarkan New Replacement Value (NRV), yaitu sama dengan biaya perolehan (yang dalam hal ini berarti biaya perolehan termasuk biaya pengiriman, bea masuk dan biaya pemasangan) unit baru dengan merk, jenis, kapasitas dan model yang sama.
Disarankan juga agar harga pertanggungan menggunakan “original currency” (misalnya USD, JPY, dll) untuk mengurangi dampak underinsurance karena perbedaan nilai tukar uang.
Kondisi Underinsurance
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, jika Harga Pertanggungkan kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung akan dihitung berdasarkan proporsi antara Harga Pertanggungan dengan jumlah yang disyaratkan (NRV). Jika yang dipertanggungkan terdiri lebih dari satu unit, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing unit.
Ganti Rugi Kerugian Total
Dalam hal terjadi Kerugian Total (Total Loss), ganti rugi didasarkan pada Nilai Aktual (Actual Value) dari unit yang dipertanggungkan.
CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Perbedaan CAR dengan EAR :
Jaminan Risiko
Resiko yang dijaminkan dalam polis meliputi dua hal yaitu Property Damage dan Third Party Liability.
Periode Pertanggungan Polis CAR / EAR :
Mulai :
Berakhir :
Dokumen-dokumen Dalam Pengajuan Penutupan Asuransi CAR / EAR :
CAR / EAR Mempunyai Dua Pengecualian, yaitu :