Asuransi Rekayasa

ASURANSI ALAT BERAT

Jenis Pertanggungan :

  • Comprehensive (All Risks)
  • Total Loss Only


Lingkup Jaminan :

Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment Insurance) memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan oleh :

  • Tabrakan, benturan, tumbukan dan tertimpa.
  • Kebakaran, peledakan, petir.
  • Badai, banjir, longsor.
  • Kesalahan penggunaan, pencurian.
  • Perbuatan jahat orang lain.
  • Sebab-sebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.


Jenis Alat Berat yang Dapat Diasuransikan :

  • Forklift, Asphalt Mixing Plant, Mixture Compressor, Pump and Generator Set.
  • Excavator, Grader, Tractor, Loader, Pipe layer, Bulldozer, Compactor.
  • Rigid/Articulated Truck, Dump Truck, Logging Truck, Crane, Reachstacker, etc.


Harga Pertanggungan

Sesuai dengan ketentuan polis disyaratkan bahwa harga pertanggungan harus berdasarkan New Replacement Value (NRV), yaitu sama dengan biaya perolehan (yang dalam hal ini berarti biaya perolehan termasuk biaya pengiriman, bea masuk dan biaya pemasangan) unit baru dengan merk, jenis, kapasitas dan model yang sama.
Disarankan juga agar harga pertanggungan menggunakan “original currency” (misalnya USD, JPY, dll) untuk mengurangi dampak underinsurance karena perbedaan nilai tukar uang.

Kondisi Underinsurance
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, jika Harga Pertanggungkan kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung akan dihitung berdasarkan proporsi antara Harga Pertanggungan dengan jumlah yang disyaratkan (NRV). Jika yang dipertanggungkan terdiri lebih dari satu unit, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing unit.

Ganti Rugi Kerugian Total
Dalam hal terjadi Kerugian Total (Total Loss), ganti rugi didasarkan pada Nilai Aktual (Actual Value) dari unit yang dipertanggungkan.

CONSTRUCTION’S / ERECTION’S ALL RISKS

CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.

Perbedaan CAR dengan EAR :

  • CAR lebih spesifik mengcover proyek pembangunan gedung bertingkat atau dengan kata lain persentasi bangunan lebih besar dari persentasi mesin dan luas jaminan yang diberikan hanya terbatas pada testing mesin-mesin.
    Contoh : Pembangunan gedung, jalan, jembatan , bendungan, irigasi, dll serta termasuk pengerjaan tanah seperti perataan, penimbunan, dll.
  • EAR lebih spesifik mengcover proyek instalasi mesin-mesin daripada bangunan dan dalam luas jaminan yang diberikan termasuk commissioning dari mesin.
    Contoh : Pemasangan mesin industri dan non industri, pemasangan peralatan elektrik, pemasangan jaringan telepon, jaringan pipa besi/baja, pemasangan atau pembangunan struktur besi/baja gedung, pabrik, menara, jembatan, pelabuhan, dll.

 

Jaminan Risiko

Resiko yang dijaminkan dalam polis meliputi dua hal yaitu Property Damage dan Third Party Liability.

Periode Pertanggungan Polis CAR / EAR :
Mulai :

  • Pada saat akan dimulainya pekerjaan pembangunan.

 

Berakhir :

  • Apabila pekerjaan sudah selesai dan sudah serah terima meskipun jangka waktu pertanggungan belum berakhir.
  • Apabila jangka waktu pertanggungan sudah berakhir meskipun pekerjaan belum selesai.

 

Dokumen-dokumen Dalam Pengajuan Penutupan Asuransi CAR / EAR :

  • Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengetahui tentang :
    • Nama kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
    • Nilai kontrak terkait dengan
    • Harga Pertanggungan (tidak termasuk pajak).
    • Kapan proyek pembangunan harus dimulai.
    • Lama proyek dikerjakan.
  • Site Plan
  • Lay out
  • Time Schedule
  • Report of Soil Condition (jika dianggap perlu)

 

CAR / EAR Mempunyai  Dua Pengecualian, yaitu :

  • Pengecualian Umum – Pengecualian umum ini lebih bersifat terhadap peril.
  • Perang, invasi, tindakan musuh asing, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer, dll.
  • Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
  • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
  • Pengecualian Khusus – pengecualian ini lebih bersifat terhadap property.
  • Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan
  • Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak.
  • Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
  • Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.
MACHINERY BREAKDOWN
Asuransi yang menjamin segala kerusakan yang akan timbul pada saat mesin tersebut sedang dioperasikan. Jangka Waktu Pertanggungan: sejak mesin-mesin selesai mengakhiri masa testing dan masuk periode operasional sampai akhir masa pertanggungan biasanya pertahun.
Bentuk Polis Machinery Breakdown:
  • Machinery Breakdown sebagai jaminan pilihan yang digabungkan dengan Polis utama (PAR/IAR/FIRE). Harga pertanggungan dibatasi, maximum 25% dari Harga pertanggungan Machinery pada polis utama.
  • Machinery Breakdown sebagai jaminan utama ( MB stand alone policy)
Risiko Yang Dijamin Adalah Kerugian Akibat:
  • Kesalahan perencanaan, pemasangan, perbaikan, pengecoran, pengoperasian, penyambungan
  • Kekurangan keahlian pegawai
  • Kecerobohan
  • Huru hara
  • Sambung singkat
  • Kekurangan air pada boiler
  • Peledakan
  • Badai/angin ribut
Risiko Yang Dikecualikan:
  • Kebakaran, sambaran petir, pencurian/pembongkaran
  • Bencana alam, perang Arus berkarat, berlubang-lubang
  • Kerusakan karena testing Pemberian beban yang melebihi kapasitas normal dan tindakan kesengajaan

*  Yang tidak dapat diasuransikan adalah suku cadang yang secara regular diganti (umur pendek) serta barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, kayu