Asuransi Reli-Oto

Asuransi Reliance Indonesia memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kendaraan bermotor (Mobil) Anda.

Prosedur Klaim

  • Sampaikan laporan klaim dalam waktu 3 x 24 jam ke kantor kami.
  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
  • Pembayaran klaim dan/atau perbaikan kendaraan dilakukan segera setelah dokumen pendukung klaim dilengkapi dan nilai ganti rugi disetujui oleh tertanggung.

Dokumen Klaim

1. KERUGIAN SEBAGIAN (PARTIAL LOSS)
  • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian (mengisi formulir klaim).
  • Fotokopi:
    – Polis, sertifikat, lampiran/endorsemen.
    – SIM pengemudi pada saat kejadian, STNK & KTP yang masih berlaku.
  • Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
2. KERUGIAN TOTAL (TOTAL LOSS)
  • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian (mengisi formulir klaim).
  • Fotokopi:
    – Polis, sertifikat, lampiran/endorsemen.
    – SIM pengemudi pada saat kejadian dan KTP yang masih berlaku.
    – STNK asli, BPKB asli, faktur pembelian, blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani oleh Tertanggung.
    – Buku KIR (jika diperlukan).
    – Surat Keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) dalam hal kehilangan keseluruhan.
    – Bukti pemblokiran STNK dalam hal kehilangan keseluruhan.
  • Dokumen lainnya yang dianggap perlu, antara lain:
    – Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan (jika diminta oleh pihak asuransi).
    – Surat Keterangan dari Kepolisian Sektor (Polsek) dalam hal kerugian/kehilangan yang melibatkan Pihak Ketiga atau kehilangan sebagian.
    – Surat tuntutan dari Pihak Ketiga.
    – Dokumen lain yang relevan.

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Silahkan mengisi Formulir/Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan lengkap dan benar.
  • Mengirimkan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) untuk kendaraan bermotor via fax, e-mail, ataupun menghubungi langsung lewat telepon ke PT Asuransi Reliance Indonesia, dengan mencantumkan data yang dibutuhkan, antara lain:
    – Fotokopi STNK kendaraan bermotor.
    – Fotokopi SIM yang masih berlaku.

Pihak asuransi berhak untuk melakukan survey penutupan dan menentukan untuk menerima penutupan tersebut atau tidak, serta nilai premi yang dikenakan.

*Penjelasan di atas hanya merupakan ringkasan Polis. Penjelasan atas produk ini tetap mengacu pada ketentuan Polis yang berlaku. Produk ini telah mendapatkan otorisasi dari dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan PT Asuransi Reliance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan