LAYANAN PENGADUAN

Berikut informasi untuk tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan (Unit Layanan Pengaduan):

1. Laporan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui info kontak:

Email Customer Care

hotline.general@reliance-insurance.com

2. Memeriksa Data Laporan Pengaduan

Unit Layanan Pengaduan melakukan verifikasi data dan/atau dokumen pengaduan, lalu mencatat pengaduan tersebut.

3. Meneruskan Laporan Pengaduan

Setelah Unit Layanan Pengaduan melakukan verifikasi data dan/atau dokumen pengaduan, akan meneruskan ke bagian terkait.

4. Penawaran / Penyelesaian Laporan Pengaduan

Setelah dianalisa oleh bagian terkait, Unit Layanan Pengaduan akan menginformasikan penawaran/penyelesaian laporan pengaduan ke pelapor.

Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal atau external perusahaan di lingkungan. Whistleblowing bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan Good Corporate Governance (GCG) dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan/pelaporan.

Dalam melakukan pengendalian Strategi Anti Fraud (SAF) dan Good Corporate Governance (GCG) di PT Asuransi Reliance Indonesia (ARI) sesuai dengan POJK No. 12 Tahun 2024 dan POJK No. 73/POJK.05/2016 maka dalam penerapannya ARI akan menggunakan sistem pengungkapan melalui pengaduan dan pelaporan dari manajemen, karyawan, tertanggung, pihak ketiga dan pihak – pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan ARI.

Untuk memberikan kemudahan dan kesadaran kepada para pihak untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di ARI baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak eksternal ARI maka dari itu kami sampaikan perihal Whistleblowing system.
Untuk mempermudah pelaporan Whistleblowing system dan melindungi kerahasiaan data pelapor, kami menggaris bawahi beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pelapor, yaitu :

  1. Pelapor wajib memberikan identitas diri pelapor untuk memudahkan komunikasi dan proses tindak lanjut dengan menyampaikan data minimal :
    a. Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim atau nama samaran)
    b. Nomor telepon/alamat email yang dapat dihubungi (diperbolehkan untuk menggunakan alamat email anonim)
  2. Pelaporan wajib memenuhi syarat minimal 3 W + 1 H sebagai berikut :
    a. Masalah apa yang dilaporkan (What)
    b. Pihak-pihak yang terlibat atau dilaporkan (Who)
    c. Waktu Kejadian (When)
    d. Bagaimana terjadinya (How)
  3. Bukti pendukung pelaporan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  4. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasarkan pada kehendak buruk/fitnah.

Berikut kami sampaikan sarana pelaporan untuk Whistleblowing System ARI yang bisa dilakukan melalui:
Website : https://asuransireliance.com
Email : compliance.ari@reliance-insurance.com
Untuk menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan bagi pelapor, ARI akan memberikan perlindungan untuk kerahasiaan identitas pelapor dan isi dari pelaporan tersebut.

PENANGANAN PENGADUAN