Berikut informasi untuk tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan (Unit Layanan Pengaduan):
Pengaduan dapat disampaikan melalui info kontak:
0800 1000 327
customer.care@reliance-insurance.com
Unit Layanan Pengaduan melakukan verifikasi data dan/atau dokumen pengaduan, lalu mencatat pengaduan tersebut.
Setelah Unit Layanan Pengaduan melakukan verifikasi data dan/atau dokumen pengaduan, akan meneruskan ke bagian terkait.
Setelah dianalisa oleh bagian terkait, Unit Layanan Pengaduan akan menginformasikan penawaran/penyelesaian laporan pengaduan ke pelapor.
Whistleblowing System adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal atau external perusahaan di lingkungan. Whistleblowing bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan Good Corporate Governance (GCG) dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan/pelaporan.
Dalam melakukan pengendalian Strategi Anti Fraud (SAF) dan Good Corporate Governance (GCG) di PT Asuransi Reliance Indonesia (ARI) sesuai dengan POJK No. 12 Tahun 2024 dan POJK No. 73/POJK.05/2016 maka dalam penerapannya ARI akan menggunakan sistem pengungkapan melalui pengaduan dan pelaporan dari manajemen, karyawan, tertanggung, pihak ketiga dan pihak – pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan ARI.
Untuk memberikan kemudahan dan kesadaran kepada para pihak untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di ARI baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak eksternal ARI maka dari itu kami sampaikan perihal Whistleblowing system.
Untuk mempermudah pelaporan Whistleblowing system dan melindungi kerahasiaan data pelapor, kami menggaris bawahi beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pelapor, yaitu :
Berikut kami sampaikan sarana pelaporan untuk Whistleblowing System ARI yang bisa dilakukan melalui:
Website : https://asuransireliance.com
Email : compliance.ari@reliance-insurance.com
Untuk menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan bagi pelapor, ARI akan memberikan perlindungan untuk kerahasiaan identitas pelapor dan isi dari pelaporan tersebut.