LAPORAN KEUANGAN

PT Asuransi Reliance Indonesia meneguhkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Laporan Keuangan - Konvensional

Laporan Keuangan - Syariah

LAPORAN TAHUNAN

Annual-Report-2023
Unduh
Laporan Tahunan 2023
Annual Report 2022
Unduh
Laporan Tahunan 2022
Annual Report 2021
Unduh
Laporan Tahunan 2021
Annual-Report-2020
Unduh
Laporan Tahunan 2020
Annual-Report-2019
Unduh
Laporan Tahunan 2019
Annual-Report-2018
Unduh
Laporan Tahunan 2018
cover-annual-report-2017
Unduh
Laporan Tahunan 2017
annualreport-2016
Unduh
Laporan Tahunan 2016
annualreport-2015
Unduh
Laporan Tahunan 2015

LAPORAN LAIN-LAIN

Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2023
Laporan-Keberlanjutan-Tahun-2022
Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2022
Laporan-Keberlanjutan-Tahun-2021
Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2021
Laporan-Keberlanjutan-Tahun-2020
Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2020

Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal atau external perusahaan di lingkungan. Whistleblowing bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan Good Corporate Governance (GCG) dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan/pelaporan.

Kebijakan Whistleblowing System diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesadaran kepada pihak-pihak untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di PT Asuransi Reliance Indonesia baik yang dilakukan oleh internal maupun external perusahaan.

Berikut kami sampaikan sarana pelaporan untuk Whistleblowing System PT ARI yang bisa ditujukan melalui :
Email : internalaudit@reliance-insurance.com

Untuk mempermudah pelaporan Whistleblowing System dan melindungi kerahasian data pelapor, kami menggaris bawahi beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pelapor,yaitu :

  1. Pelapor wajib memberikan identitas diri pelapor untuk memudahkan komunikasi dan proses tindak lanjut dengan menyampaikan data minimal :
    • Nama Pelapor (Diperbolehkan menggunakan anonim atau nama samaran)
    • Nomor telepon/alamat email yang dapat dihubungi (diperbolehkan untuk menggunakan alamat email anonim)
  2. Pelaporan wajib memenuhi syarat minimal 3 W + 1 H sebagai berikut :
    • Masalah apa yang dilaporkan (What)
    • Pihak-pihak yang terlibat atau dilaporkan (Who)
    • Waktu Kejadian (When)
    • Bagaimana terjadinya (How)
  3. Bukti pendukung pelaporan yang bisa dipertanggungjawabkan

 

PT Asuransi Reliance Indonesia akan memberikan perlindungan untuk kerahasiaan identitas pelapor dan isi dari pelaporan tersebut.

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.