Tugas dan Fungsi Bidan

Tugas dan Fungsi Bidan

ReliDoc – Jakarta. Bidan sangat membantu bagi ibu hamil. Namun, tidak hanya sekedar membantu proses persalinan bagi ibu hamil, bidan juga dapat memberikan konseling dan pelayanan untuk bayi yang baru lahir, cara menyusui, hingga kontrasepsi. Apa saja tugas dan fungsi bidan? Tanpa menunda-nunda lagi, yuk simak pada artikel ini!

Apa itu Bidan?

Bidan adalah tenaga kesehatan terlatih yang memang khusus menangani persalinan dan kesehatan reproduksi. Namun, mereka itu berbeda dengan dokter kandungan, karena pendekatan mereka menekankan perspektif yang lebih alami dan holistik mengenai kehamilan dan persalinan. Umumnya, bidan memberikan perawatan sebelum, selama, dan setelah kehamilan, menawarkan layanan yang meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin. Selain itu. berperan penting dalam membantu menurunkan risiko kematian ibu saat melahirkan.

Tugas Bidan

Setidaknya, bidan mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan pekerjaannya, menurut Undang-Undang tentang Kebidanan No.4 Tahun 2025, seperti:

  • Pemberi pelayanan kebidanan.
  • Pengelola pelayanan kebidanan.
  • Penyuluh dan konselor.
  • Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik.
  • Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
  • Peneliti.

Fungsi Bidan

Berikut ini beberapa fungsi bidan berdasarkan tugas bidan di atas, yaitu:

1. Fungsi Pelaksana

Pertama, bidan sebagai fungsi pelaksana, di antaranya:

  • Melakukan bimbingan dan penyuluhan pra perkawinan.
  • Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal dan komplikasi kehamilan.
  • Membantu proses persalinan normal.
  • Merawat bayi yang baru dilahirkan.

2. Fungsi Pengelola

Kedua, berikut beberapa fungsi bidan sebagai pengelola:

  • Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, atau kelompok masyarakat.
  • Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan.
  • Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
  • Melakukan kerja sama serta komunikasi internal dan antarsektor yang terkait pelayanan kebidanan.
  • Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.

3. Fungsi Pendidik

Selanjutnya, bidan dengan fungsi pendidik, di antaranya:

  • Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
  • Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab.
  • Memberikan bimbingan kepada bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan masyarakat.
  • Mendidik tenaga kesehatan lainnya sesuai bidang keahlian.
  • Mendidik calon bidan dan berperan sebagai dosen.

4. Fungsi Peneliti

Terakhir, berikut beberapa fungsi bidan sebagai tim peneliti, yaitu:

  • Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian, baik secara individu maupun kelompok.
  • Melakukan penelitian terhadap kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

Tentu saja, bidan berperan penting dan mulia untuk menjaga kesehatan ibu hamil, ibu baru, dan wanita pada umumnya. Memperingati Hari Bidan Nasional, 24 Juni 2024. Tahun ini adalah peringatan ke-73 bidan nasional. Faktanya, perayaan ini berawal dari dibentuknya sebuah organisasi yang mewadahi para profesi bidan di Indonesia yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI) 24 Juni 1951.

Terpenting, terima kasih atas dedikasi bidan di Indonesia dalam melayani kesehatan ibu dan bayi serta kesejahteraan keluarga. Secara khusus, 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗶𝗱𝗮𝗻 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝟮𝟬𝟮𝟰!

Bagi peserta Asuransi Reliance, dapat menggunakan Aplikasi ReliCare untuk konsultasi dengan dokter perihal keluhan yang dialami. Nikmati fasilitas telemedicine ReliDoc 24/7 secara gratis di aplikasi ReliCare. Yuk langsung download aplikasi ReliCare, kini tersedia di Google Play dan juga App Store.

ReliCare One stop solution mobile app, kemudahan informasi dalam genggaman.

Sumber Artikel Tugas dan Fungsi Bidan

Inspira Health. Akses pada 2024. The Role of a Midwife in Maternity Care
NHS. Akses pada 2024. Midwife
Pregnancy, Birth & Baby. Akses pada 2024. What do midwives do?

Ditinjau oleh: dr. Teddy H

Bagikan Artikel Ini

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on linkedin
LinkedIn