Pedoman Sistem Anti Penyuapan

Pedoman Sistem Anti Penyuapan

Dalam rangka mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten PT Asuransi Reliance Indonesia berkomitmen untuk bebas dari praktik bribery atau fraud, mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, melaksanakan operasional Perusahaan secara etis dan bertanggungjawab dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan yang berlaku serta selalu fokus menjadi Perusahaan yang berintegritas dan bersih melalui upaya peningkatan secara berkelanjutan dengan:

  1. Melarang segala bentuk penyuapan dan sejenisnya dengan menerapkan prinsip Zero Tolerance di lingkungan PT Asuransi Reliance Indonesia serta mitra bisnis Perseroan;
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan anti penyuapan:
  3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Perseroan;
  4. Menyelaraskan Tata Kelola Perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan di lingkungan PT Asuransi Reliance Indonesia;
  5. Memastikan komitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada seluruh karyawan;
  7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
  9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalan kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.