LAPORAN KEUANGAN

PT Asuransi Reliance Indonesia meneguhkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Laporan Keuangan - Konvensional

Laporan Keuangan - Syariah

LAPORAN TAHUNAN

Annual-Report-2023
Unduh
Laporan Tahunan 2023
Annual Report 2022
Unduh
Laporan Tahunan 2022
Unduh
Laporan Tahunan 2021
Unduh
Laporan Tahunan 2020
Unduh
Laporan Tahunan 2019
Unduh
Laporan Tahunan 2018
Unduh
Laporan Tahunan 2017
Unduh
Laporan Tahunan 2016
Unduh
Laporan Tahunan 2015

LAPORAN LAIN-LAIN

Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2023
Laporan-Keberlanjutan-Tahun-2022
Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2022
Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2021
Unduh
Laporan Keberlanjutan Tahun 2020

Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal atau external perusahaan di lingkungan. Whistleblowing bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan Good Corporate Governance (GCG) dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan/pelaporan.

Dalam melakukan pengendalian Strategi Anti Fraud (SAF) dan Good Corporate Governance (GCG) di PT Asuransi Reliance Indonesia (ARI) sesuai dengan POJK No. 12 Tahun 2024 dan POJK No. 73/POJK.05/2016 maka dalam penerapannya ARI akan menggunakan sistem pengungkapan melalui pengaduan dan pelaporan dari manajemen, karyawan, tertanggung, pihak ketiga dan pihak – pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan ARI.

Untuk memberikan kemudahan dan kesadaran kepada para pihak untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di ARI baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak eksternal ARI maka dari itu kami sampaikan perihal Whistleblowing system.
Untuk mempermudah pelaporan Whistleblowing system dan melindungi kerahasiaan data pelapor, kami menggaris bawahi beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh pelapor, yaitu :

  1. Pelapor wajib memberikan identitas diri pelapor untuk memudahkan komunikasi dan proses tindak lanjut dengan menyampaikan data minimal :
    a. Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim atau nama samaran)
    b. Nomor telepon/alamat email yang dapat dihubungi (diperbolehkan untuk menggunakan alamat email anonim)
  2. Pelaporan wajib memenuhi syarat minimal 3 W + 1 H sebagai berikut :
    a. Masalah apa yang dilaporkan (What)
    b. Pihak-pihak yang terlibat atau dilaporkan (Who)
    c. Waktu Kejadian (When)
    d. Bagaimana terjadinya (How)
  3. Bukti pendukung pelaporan yang bisa dipertanggungjawabkan.
  4. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasarkan pada kehendak buruk/fitnah.

Berikut kami sampaikan sarana pelaporan untuk Whistleblowing System ARI yang bisa dilakukan melalui:
Website : https://asuransireliance.com
Email : compliance.ari@reliance-insurance.com
Untuk menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan bagi pelapor, ARI akan memberikan perlindungan untuk kerahasiaan identitas pelapor dan isi dari pelaporan tersebut.